Informasi Tentang

Akta Jual Beli Akta Hibah Akta Tukar Menukar Akta Inbreng APHB AP HGB AP HT

ARTIKEL HUBUNGI KAMI!

About Me

Problem Solving
Negotiating
Networking

Melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat suatu akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, yang akan dijadikan dasar bagi perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.

Services

EVALUASI/ PROGRESS

Berisi tentang evaluasi kinerja SDM kantor keseluruhan maupun per individu. Planning-planning jangka pendek, menengah, panjang.

Our Blog

Pengertian Notaris

Pengertian    Notaris    terdapat    beberapa    perbedaan dalam    setiap perubahan  dan  pembaruan  peraturan  yang  mengatur  tentang  Jabatan  Notaris. Menurut Peraturan Jabatan Notaris (Ord. Stbl. 1860: 3) dalam buku Peraturan Jabatan Notaris oleh G.H.S Lumban Tobing S.H menjelaskan yang dimaksud dengan jabatan Notaris adalah:
“Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta  otentik  mengenai  semua  perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh   suatu peraturan  umum  atau  oleh  yang  berkepentingan  dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan  memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semuanya sepanjang perbuatan  akta itu  oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain."(Tobing, 1992: 31)
Notaris Lumajang
Sedangkan  menurut  Pasal  1  ayat  (1)  Undang–Undang  Nomor  30 Tahun 2004  tentang  Jabatan  Notaris  menjelaskan  bahwa  yang  dimaksud Notaris adalah “Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan  kewenangan  lainya  sebagaimana  dimaksud  dalam  undang–undang ini.” yang  kemudian  Undang–Undang  Nomor  30  Tahun  2004  tentang  Jabatan Notaris diperbarui ke dalam Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2014 Jabatan Notaris menerangkan bahwa Notaris adalah
“Notaris adalah Pejabat umum yang  berwenang  untuk  membuat  akta  otentik  dan  memiliki  kewenangan lainnya  sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang–Undang  ini  atau  berdasarkan Undang–Undang lainya.”
Menurut  Kamus  Hukum  menerangkan  pengertian  mengenai  jabatan Notaris, yaitu: 
“Notaris  adalah  pejabat  umum  yang berwenang   untuk membuat akte otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan  yang diharuskan oleh sesuatu peraturan umum atau  dikehendaki  oleh  yang  berkepentingan  agar  dinyatakan dalam  suatu  akta  otentik,  menjamin  kepastian  tanggalnya, menyimpan aktenya dan memberikan, salinan dan kutipannya, semua itu sebegitu  jauh  pembuatan  akta–akta itu  tidak  juga  ditugaskan  atau  dikecualikan  kepada  pejabat umum lainya.” (Rudyat: 319)
Ada  beberapa  jenis  Notaris  di  dunia  tergantung  dari  sistem  hukum yang  dipakai  oleh  suatu  negara  sesuai  dengan  kedudukan  Notaris.  Ada  dua sistem hukum yaitu common law dan civil law. (Pramudya dan Widiatmoko, 2010: 70). Dari kedua sistem hukum tersebut berbeda pula ciri–ciri Notaris, diantaranya yaitu:

Contoh Surat Hibah Tanah



Salah satu bentuk harta yang sering dihibahkan oleh seseorang adalah harta berupa tanah. Setiap pemberian hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yakni berupa akta hibah. Selain itu, perbuatan penghibahan itu dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua saksi.

Di dalam hukum positif, mengenai hibah diatur dalam Pasal 1666 – Pasal 1693 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Pengertian hibah terdapat dalam Pasal 1666 KUHPerdata, yaitu suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup. 

Jika Anda menghibahkan tanah atau menerima hibah tanah dari orang lain, maka Anda dan pihak lainnya bisa membuat surat hibah seperti contoh di bawah ini:


SURAT KETERANGAN HIBAH

Dengan ini menyatakan bahwa:

Nama               : Anton Sanjaya
NIK                  : 0987654323456
Pekerjaan       : Wiraswasta
Alamat            : Jl. Perjuangan No. 123, Bandung

Untuk selanjutnya disebut dengan pihak pertama yang menghibahkan.

Nama              : Ahmad Subari
NIK                 : 0987654323456
Pekerjaan      : PNS
Alamat           : Jl. Hang Tuah No. 123, Bandung

Untuk selanjutnya disebut dengan pihak kedua yang menerima hibah.

Pihak Pertama menghibahkan sebidang tanah kepada Pihak Kedua dengan luas tanah 100 m2 (seratus meter persegi) yang berlokasi di Jalan Amir Hamzah Raya No 100, RT. 01 RW. 05 Kelurahan Asam Manis, Kecamatan Melodi Indah Kota Bandung.

Demikian Surat Hibah ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tidak ada paksaan dari pihak manapun dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Bandung, 20 Mei 2018
Pemberi Hibah,



Anton Sanjaya

Penerima Hibah,



Ahmad Subari

Perbedaan Notaris & PPAT dari definisi, dasar hukum, kode etik, tugas dan wewenang yang terkait


akta27.blogspot.com --- Banyak orang awam yang tak menyadari bahwa profesi Notaris dan PPAT berbeda. Mereka menyamaratakan keduanya, tetapi memang diperbolehkan untuk memegang dua jabatan Notaris dan PPAT sekaligus. Disini akan dijelaskan perbedaan Notaris dan PPAT dari definisi, dasar hukum, kode etik, tugas dan wewenang yang terkait.

Definisi Notaris dan PPAT

Perbedaan Notaris dan PPAT dari definisinya: Dalam pasal 1 angka 1 UUJN disebutkan bahwa definisi Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya. Sedangkan definisi PPAT tercatat dalam pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. P.P.A.T. atau Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Dasar Hukum Notaris dan PPAT

Dasar hukum profesi notaris diatur dalam Undang Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris. Dasar pengangkatan sebagai Notaris melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tertanggal 23 Nopember 1998 nomor C-537.HT.03.01-Th.1998 tentang Pengangkatan Notaris. Pengangkatan dan pemberhentian jabatan notaris dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM dan sebelum memegang jabatan dan harus disumpah di hadapan menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 2 bulan setelah pengangkatan.

Dasar hukum pengangkatan PPAT sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah Surat Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional tertanggal 2 Juni 1998 nomor 8-XI-1998 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dan Penunjukan Daerah Kerjanya. PPAT diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan. Dasar hukum PPAT diantaranya UU No. 5 tahun 1960, PP No. 24 tahun 1997, PP No. 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT (PJPPAT) dan PerKBPN No. 1 tahun 2006.

Kode Etik Notaris dan PPAT

Setelah pengangkatan, berdasarkan Pasal 4 ayat 2 UUJN notaris yang diangkat harus mengucapkan sumpah notaris yang isinya harus menjaga sikap, tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai notaris. Amanah yaitu merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan. Dalam jabatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apa pun, tidak pernah dan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapa pun. Menurut Pasal 83 Ayat 1, Kode Etik Notaris ditetapkan oleh Organisasi Notaris. Organisasi yang dimaksud tercantum dalam Pasal 1 Angka 13 Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No.M-01.H.T.03.01 Tahun 2003 tentang Kenotarisan, yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI). Kode Etik Notaris yang berlaku berdasarkan Keputusan Kongres Luar Biasa INI tanggal 27 Januari 2005 di Bandung. Pasal 1 angka 2 Kode Etik Notaris menyebutkan “Kode Etik Notaris dan untuk selanjutnya akan disebut Kode Etik adalah seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia yang selanjutnya akan disebut “Perkumpulan” berdasar keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota Perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, termasuk di dalamnya para Pejabat Sementara Notaris, Notaris pengganti, dan Notaris Pengganti Khusus.”

Sedangkan, Kode Etik PPAT ada dalam peraturan lebih lanjut yaitu Pasal 28 ayat (2) huruf c Perka BPN No. 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Yang berwenang mengangkat dan memberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya jika melanggar kode etik profesi adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional. Kode etik profesi PPAT disusun oleh Organisasi PPAT dan/atau PPAT Sementara dan ditetapkan oleh Kepala BPN yang berlaku secara nasional (Pasal 69 Perka BPN 1/2006). Organisasi PPAT yang dimaksud saat ini adalah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT). Kode Etik Profesi PPAT yang berlaku saat ini yaitu hasil keputusan Kongres IV IPPAT 31 Agustus – 1 September 2007. Pasal 1 angka 2 Kode Etik Profesi PPAT menyebutkan “Kode Etik PPAT dan untuk selanjutnya akan disebut Kode Etik adalah seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan berdasarkan keputusan kongres dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota Perkumpulan IPPAT dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai PPAT, termasuk di dalamnya para PPAT Pengganti.” Yang berwenang melakukan pengawasan dan penindakan kode etik PPAT ada pada Majelis Kehormatan yang terdiri dari Majelis Kehormatan Daerah dan Majelis Kehormatan Pusat.

Tugas dan Wewenang Notaris dan PPAT

Tugas dan Wewenang Notaris ialah membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Disebutkan pula bahwa notaris berwenang dalam:

  • mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
  • membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
  • membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
  • melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
  • memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
  • membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
  • membuat akta risalah lelang.


Sedangkan tugas dan kewenangan PPAT tercantum dalam pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998, PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.

Perbuatan hukum yang dimaksud adalah:

  • Jual beli;
  • Tukar menukar;
  • Hibah;
  • Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
  • Pembagian hak bersama;
  • Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik;
  • Pemberian Hak Tanggungan;
  • Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.


Cara kerja Notaris & PPAT

Perbedaan PPAT dan Notaris dari cara kerjanya: Cara Lingkup kerja PPAT hanya per wilayah atau per kota, sedangkan notaris berwenang membuat akta selama perbuatan hukum yang dilakukan ada dalam wilayah kerjanya (lebih luas se-propinsi).

Cara Mengurus SERTIPIKAT TANAH


akta27.blogspot.com --- Legalitas atas kepemilikan properti baik berupa tanah atau bangunan harus bisa dibuktikan secara sah. Jangan pernah meremehkan urusan legalitas rumah atau tanah, karena keberadaannya sangat penting. Karena selain dapat memberikan kepastian kekuatan hukum pada rumah atau tanah yang dimiliki, keberadaan dokumen tersebut juga dapat menentukan nilai jual rumah atau tanah.

Maka itu, setelah melakukan pembelian, jangan lupa bikin SERTIPIKAT! Bukan hanya memperjelas status hukum, cara membuat SERTIPIKAT TANAH yang benar dapat membantu kita dari berbagai masalah sengketa di masa depan!

Bagi Anda yang saat ini masih bingung bagaimana cara membuatnya, berikut ini adalah Syarat Membuat SERTIPIKAT TANAH;

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang telah dilegalisir pejabat berwenang
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari pemohon
  • Fotokopi NPWP
  • Izin mendirikan bangunan (IMB)
  • Akta jual beli (AJB)
  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Bukti pelunasan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)


Sementara itu, jika ingin menerapkan cara membuat SERTIPIKAT TANAH bersifat Girik, ada beberapa kelengkapan yang juga perlu disertakan seperti:
  • Leter C atau Girik
  • Surat Riwayat Tanah
  • Surat Pernyataan Tidak Sengketa.


Cara membuat SERTIPIKAT TANAH dapat dilakukan secara mandiri atau bantuan Notaris/ Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Selama diterapkan dengan baik, cara membuat SERTIPIKAT TANAH di bawah ini akan sangat berguna!

MENGAJUKAN PEMBUATAN SERTIPIKAT TANAH SECARA MANDIRI

Ada tiga tahapan yang akan dilalui sebagai cara membuat sertifikat tanah, yakni:
  • Mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat

Pemohon dapat mendatangi loket pelayanan dengan membawa dokumen yang telah disiapkan sebagai syarat membuat SERTIPIKAT TANAH. Anda kemudian akan diminta untuk mengisi formulir dan melakukan pembayaran biaya pengukuran serta pemeriksaan tanah.
  • Petugas BPN melakukan Pengukuran Tanah


Setelah permohonan diterima, petugas dari BPN akan melakukan proses pengukuran tanah. Anda sebagai pemohon pun harus hadir dalam proses ini. Hasil dari pengukuran ini akan dilanjutkan untuk Pembuatan Surat Keputusan dari BPN pusat.
  • Membayar Pendaftaran SK Hak

Tahap terakhir ialah membayar pendaftaran SK Hak. Setelah melunasinya, Anda pun bisa mendapatkan SERTIPIKAT TANAH.

CARA MEMBUAT SERTIFIKAT TANAH DENGAN BANTUAN PPAT

Setelah berkas kelengkapan disampaikan ke kantor pertanahan, tanda bukti penerimaan permohonan balik nama untuk membuat SERTIPIKAT TANAH akan diberikan kepada PPAT. Selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada pembeli.

Nama Pemegang Hak Lama (Penjual) di dalam Buku Tanah dan SERTIPIKAT dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk. Selanjutnya, Nama Pemegang Hak yang Baru (Pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada Buku Tanah dan SERTIPIKAT.

Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang berwenang akan menandatangani bagian tersebut dan membubuhinya dengan tanggal. Melalui langkah tersebut, pembeli telah SAH menjadi Pemilik Lahan berdasarkan hukum.

Contact Us

HandPhone :

081-338-999-229

Address :


Lumajang

Email :

ariefppatlumajang@gmail.com