Cara Mengurus SERTIPIKAT TANAH

akta27.blogspot.com --- Legalitas atas kepemilikan properti baik berupa tanah atau bangunan harus bisa dibuktikan secara sah. Jangan pernah meremehkan urusan legalitas rumah atau tanah, karena keberadaannya sangat penting. Karena selain dapat memberikan kepastian kekuatan hukum pada rumah atau tanah yang dimiliki, keberadaan dokumen tersebut juga dapat menentukan nilai jual rumah atau tanah.

Maka itu, setelah melakukan pembelian, jangan lupa bikin SERTIPIKAT! Bukan hanya memperjelas status hukum, cara membuat SERTIPIKAT TANAH yang benar dapat membantu kita dari berbagai masalah sengketa di masa depan!

Bagi Anda yang saat ini masih bingung bagaimana cara membuatnya, berikut ini adalah Syarat Membuat SERTIPIKAT TANAH;

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang telah dilegalisir pejabat berwenang
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari pemohon
  • Fotokopi NPWP
  • Izin mendirikan bangunan (IMB)
  • Akta jual beli (AJB)
  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Bukti pelunasan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)


Sementara itu, jika ingin menerapkan cara membuat SERTIPIKAT TANAH bersifat Girik, ada beberapa kelengkapan yang juga perlu disertakan seperti:
  • Leter C atau Girik
  • Surat Riwayat Tanah
  • Surat Pernyataan Tidak Sengketa.


Cara membuat SERTIPIKAT TANAH dapat dilakukan secara mandiri atau bantuan Notaris/ Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Selama diterapkan dengan baik, cara membuat SERTIPIKAT TANAH di bawah ini akan sangat berguna!

MENGAJUKAN PEMBUATAN SERTIPIKAT TANAH SECARA MANDIRI

Ada tiga tahapan yang akan dilalui sebagai cara membuat sertifikat tanah, yakni:
  • Mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat

Pemohon dapat mendatangi loket pelayanan dengan membawa dokumen yang telah disiapkan sebagai syarat membuat SERTIPIKAT TANAH. Anda kemudian akan diminta untuk mengisi formulir dan melakukan pembayaran biaya pengukuran serta pemeriksaan tanah.
  • Petugas BPN melakukan Pengukuran Tanah


Setelah permohonan diterima, petugas dari BPN akan melakukan proses pengukuran tanah. Anda sebagai pemohon pun harus hadir dalam proses ini. Hasil dari pengukuran ini akan dilanjutkan untuk Pembuatan Surat Keputusan dari BPN pusat.
  • Membayar Pendaftaran SK Hak

Tahap terakhir ialah membayar pendaftaran SK Hak. Setelah melunasinya, Anda pun bisa mendapatkan SERTIPIKAT TANAH.

CARA MEMBUAT SERTIFIKAT TANAH DENGAN BANTUAN PPAT

Setelah berkas kelengkapan disampaikan ke kantor pertanahan, tanda bukti penerimaan permohonan balik nama untuk membuat SERTIPIKAT TANAH akan diberikan kepada PPAT. Selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada pembeli.

Nama Pemegang Hak Lama (Penjual) di dalam Buku Tanah dan SERTIPIKAT dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk. Selanjutnya, Nama Pemegang Hak yang Baru (Pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada Buku Tanah dan SERTIPIKAT.

Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang berwenang akan menandatangani bagian tersebut dan membubuhinya dengan tanggal. Melalui langkah tersebut, pembeli telah SAH menjadi Pemilik Lahan berdasarkan hukum.

Kebaikan Sejati bukan dari apa yang nampak Engkau berikan tapi dari Keihklasan dan Ketulusan yang bersumber dari Hati yang terdalam. Sekalipun Engkau tidak dinilai oleh Penduduk Bumi biarkan Penduduk Langit yang mencatatkan semuanya.

Contact Us

HandPhone :

081-338-999-229

Address :


Lumajang

Email :

ariefppatlumajang@gmail.com