Pengertian Notaris
Pengertian    Notaris    terdapat    beberapa    perbedaan dalam    setiap perubahan  dan  pembaruan  peraturan  yang  mengatur  tentang  Jabatan  Notaris. Menurut Peraturan Jabatan Notaris (Ord. Stbl. 1860: 3) dalam buku Peraturan Jabatan Notaris oleh G.H.S Lumban Tobing S.H menjelaskan yang dimaksud dengan jabatan Notaris adalah:
“Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta  otentik  mengenai  semua  perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh   suatu peraturan  umum  atau  oleh  yang  berkepentingan  dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan  memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semuanya sepanjang perbuatan  akta itu  oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain."(Tobing, 1992: 31)
Notaris Lumajang
Sedangkan  menurut  Pasal  1  ayat  (1)  Undang–Undang  Nomor  30 Tahun 2004  tentang  Jabatan  Notaris  menjelaskan  bahwa  yang  dimaksud Notaris adalah “Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan  kewenangan  lainya  sebagaimana  dimaksud  dalam  undang–undang ini.” yang  kemudian  Undang–Undang  Nomor  30  Tahun  2004  tentang  Jabatan Notaris diperbarui ke dalam Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2014 Jabatan Notaris menerangkan bahwa Notaris adalah
“Notaris adalah Pejabat umum yang  berwenang  untuk  membuat  akta  otentik  dan  memiliki  kewenangan lainnya  sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang–Undang  ini  atau  berdasarkan Undang–Undang lainya.”
Menurut  Kamus  Hukum  menerangkan  pengertian  mengenai  jabatan Notaris, yaitu: 
“Notaris  adalah  pejabat  umum  yang berwenang   untuk membuat akte otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan  yang diharuskan oleh sesuatu peraturan umum atau  dikehendaki  oleh  yang  berkepentingan  agar  dinyatakan dalam  suatu  akta  otentik,  menjamin  kepastian  tanggalnya, menyimpan aktenya dan memberikan, salinan dan kutipannya, semua itu sebegitu  jauh  pembuatan  akta–akta itu  tidak  juga  ditugaskan  atau  dikecualikan  kepada  pejabat umum lainya.” (Rudyat: 319)
Ada  beberapa  jenis  Notaris  di  dunia  tergantung  dari  sistem  hukum yang  dipakai  oleh  suatu  negara  sesuai  dengan  kedudukan  Notaris.  Ada  dua sistem hukum yaitu common law dan civil law. (Pramudya dan Widiatmoko, 2010: 70). Dari kedua sistem hukum tersebut berbeda pula ciri–ciri Notaris, diantaranya yaitu:

Kebaikan Sejati bukan dari apa yang nampak Engkau berikan tapi dari Keihklasan dan Ketulusan yang bersumber dari Hati yang terdalam. Sekalipun Engkau tidak dinilai oleh Penduduk Bumi biarkan Penduduk Langit yang mencatatkan semuanya.

Contact Us

HandPhone :

081-338-999-229

Address :


Lumajang

Email :

ariefppatlumajang@gmail.com