Pengertian Notaris
“Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semuanya sepanjang perbuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain."(Tobing, 1992: 31)
Sedangkan menurut Pasal 1 ayat (1) Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menjelaskan bahwa yang dimaksud Notaris adalah “Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainya sebagaimana dimaksud dalam undang–undang ini.” yang kemudian Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris diperbarui ke dalam Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2014 Jabatan Notaris menerangkan bahwa Notaris adalah
“Notaris adalah Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang–Undang ini atau berdasarkan Undang–Undang lainya.”Menurut Kamus Hukum menerangkan pengertian mengenai jabatan Notaris, yaitu:
“Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akte otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh sesuatu peraturan umum atau dikehendaki oleh yang berkepentingan agar dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktenya dan memberikan, salinan dan kutipannya, semua itu sebegitu jauh pembuatan akta–akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat umum lainya.” (Rudyat: 319)Ada beberapa jenis Notaris di dunia tergantung dari sistem hukum yang dipakai oleh suatu negara sesuai dengan kedudukan Notaris. Ada dua sistem hukum yaitu common law dan civil law. (Pramudya dan Widiatmoko, 2010: 70). Dari kedua sistem hukum tersebut berbeda pula ciri–ciri Notaris, diantaranya yaitu: