Contoh Surat Hibah Tanah
Salah satu bentuk harta yang sering dihibahkan oleh seseorang adalah harta berupa tanah. Setiap pemberian hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yakni berupa akta hibah. Selain itu, perbuatan penghibahan itu dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua saksi.
Di dalam hukum positif, mengenai hibah diatur dalam Pasal 1666 – Pasal 1693 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Pengertian hibah terdapat dalam Pasal 1666 KUHPerdata, yaitu suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.
Jika Anda menghibahkan tanah atau menerima hibah tanah dari orang lain, maka Anda dan pihak lainnya bisa membuat surat hibah seperti contoh di bawah ini:
SURAT KETERANGAN HIBAH
Dengan ini menyatakan bahwa:
Nama : Anton Sanjaya
NIK : 0987654323456
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Perjuangan No. 123, Bandung
Untuk selanjutnya disebut dengan pihak pertama yang menghibahkan.
Nama : Ahmad Subari
NIK : 0987654323456
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Hang Tuah No. 123, Bandung
Untuk selanjutnya disebut dengan pihak kedua yang menerima hibah.
Pihak Pertama menghibahkan sebidang tanah kepada Pihak Kedua dengan luas tanah 100 m2 (seratus meter persegi) yang berlokasi di Jalan Amir Hamzah Raya No 100, RT. 01 RW. 05 Kelurahan Asam Manis, Kecamatan Melodi Indah Kota Bandung.
Demikian Surat Hibah ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tidak ada paksaan dari pihak manapun dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Demikian Surat Hibah ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tidak ada paksaan dari pihak manapun dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pemberi Hibah,
Anton Sanjaya
Penerima Hibah,
Ahmad Subari