Informasi Tentang

Akta Jual Beli Akta Hibah Akta Tukar Menukar Akta Inbreng APHB AP HGB AP HT

ARTIKEL HUBUNGI KAMI!

About Me

Problem Solving
Negotiating
Networking

Melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat suatu akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, yang akan dijadikan dasar bagi perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.

Services

EVALUASI/ PROGRESS

Berisi tentang evaluasi kinerja SDM kantor keseluruhan maupun per individu. Planning-planning jangka pendek, menengah, panjang.

Our Blog

Cara Mengurus Akta Hibah Tanah


akta27.blogspot.com --- Bagi masyarakat yang awam terhadap hukum, segala permasalahan tentang tanah dan kepemilikannya terasa rumit. Terbukti dari banyaknya kasus sengketa tanah yang semakin hari semakin banyak. Sebenarnya, kasus sengketa tanah baik ringan maupun berat bisa diselesaikan dengan baik dan sesuai prosedur, bila masing-masing pihak mengerti hukum dan mau menyelesaikannya sesuai hukum yang berlaku. Jika tidak, akan ada banyak pihak yang merasa dirugikan. Oleh karena itu, sebaiknya setiap proses peralihan tanah baik melalui jual beli, warisan, hibah, tukar menukar, dan lain sebagainya diselesaikan dengan prosedur hukum benar. Hal ini untuk menghindari timbulnya permasalahan di kemudian hari.


Merujuk Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000, disebutkan bahwa perolehan hak karena surat waris dan surat hibah tanah wasiat merupakan objek pajak. Perolehan hak karena waris adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan oleh ahli waris dari pewaris, yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Saat pewaris meninggal dunia, pada hakikatnya telah terjadi pemindahan hak dari pewaris kepada ahli waris. Saat terjadinya peristiwa hukum yang mengakibatkan pemindahan hak tersebut, merupakan saat perolehan hak karena waris menjadi objek pajak. Mengingat ahli waris memperoleh hak secara cuma-cuma, maka adalah wajar apabila perolehan hak karena waris tersebut termasuk objek pajak yang dikenakan pajak.

Sebagai contoh dalam kasus hibah berikut ini.
Tuan Muji memiliki tanah dan bangunan toko di atasnya, seluas 200 meter persegi. Letaknya di Jl. C. Simanjuntak nomor 20 Yogyakarta. Dikarenakan sudah terlalu tua dan tidak bisa mengurusi toko tersebut, Pak Muji menghibahkan tanah beserta toko di atasnya tersebut kepada Tuan Bambang selaku partner bisnisnya.

Dari kasus tersebut, bagaimana prosedur hibah yang benar serta proses peralihan tanahnya agar di kemudian hari tidak timbul permasalahan?

Unsur-unsur Penting dalam Hibah

Sebelum menjawab pertanyaan di atas mengenai peralihan tanah melalui proses hibah, perlu kita ketahui terlebih dahulu tentang pengertian hibah serta unsur-unsur apa saja yang ada dalam hibah.

Menurut pasal Pasal 1666 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, hibah adalah suatu persetujuan dimana si penghibah, pada waktu hidupnya dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan suatu benda guna keperluan si penerima hibah.

Unsur-unsur dalam hibah antara lain:

Perjanjian dalam hibah adalah pemberian dengan cuma-cuma, artinya pemberian itu harus dengan sukarela tanpa pamrih. Hibah tidak dapat ditarik kembali, artinya ketika pemberi hibah ingin menghibahkan benda yang menjadi hak miliknya, maka harus ada penerimaan secara sukarela dari penerima hibah. Selain itu, harta hibah ini juga tidak dapat ditarik atau dikembalikan. Jadi harus ada persetujuan di antara pemberi hibah dan penerima hibah.

Dalam proses peralihan atau pemindahan hak atas tanah karena hibah, pihak yang mengalihkan harus mempunyai hak dan kewenangan untuk memindahkan hak. Di mana pihak yang menerima hak juga harus memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah yang baru. Jadi jika dalam contoh kasus Tuan Muji dan Tuan Bambang memenuhi unsur-unsur di atas, maka proses hibah atas tanah dan bangunan toko tersebut dapat dilakukan.

PEMBUATAN DOKUMEN AKTA HIBAH

Sebagaimana peralihan hak atas tanah lainnya, proses hibah juga perlu disaksikan, didampingi, serta dibuat oleh dan di hadapan PPAT. Harus ada akta PPAT di dalam proses ini, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Syarat, prosedur, serta penyerahan dokumen yang wajib dilakukan oleh Tuan Muji dan Tuan Bambang dalam pembuat akta hibah di PPAT antara lain:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya, di atas materai cukup;
  • Fotokopi identitas pemohon/penerima hak (KTP, KK), serta kuasa apabila dikuasakan;
  • Sertifikat asli dari tanah yang dihibahkan;
  • Akta hibah beserta pengantar dari PPAT;
  • Ijin pemindahan hak, apabila dalam sertifikat/ keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket;
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta;
  • Surat Pernyataan Tidak dalam Sengketa;
  • Surat Penguasaan Fisik yang ditandatangani pemberi hibah dan dilegalisasi Notaris.


Jika semua hal di atas sudah terpenuhi, dan masing-masing pihak sudah memastikan bahwa tanah serta bangunan tidak dalam sengketa, maka akta hibah akan dibuatkan oleh pihak PPAT, dengan disaksikan oleh dua orang saksi.

Prosedur Peralihan Hak di Kantor Pertanahan

Setelah hibah resmi dilakukan serta telah ada akta hibah dan PPAT, maka Tuan Bambang sebagai penerima hibah harus mengurus proses peralihan tanah di Kantor Pertanahan, agar status dari tanah hibah tersebut menjadi hak miliknya. Jika semua syarat dan prosedur di atas telah selesai dilakukan, maka proses hibah dan peralihan tanah dinyatakan sah secara hukum. Dengan ini, kemungkinan sengketa yang akan terjadi di kemudian hari dapat diminimalisir.

Referensi
  • Pasal 1666 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998

Cara Mengurus Akta Jual Beli Tanah

akta27.blogspot.com --- Jual Beli merupakan proses peralihan hak milik yang dapat dilakukan secara tunai maupun secara kredit.

Ada beberapa prosedur yang harus Anda perhatikan dan ikuti agar Akta Jual Beli yang Anda miliki berstatus sah, mulai dari cara, syarat, hingga biaya pembuatan akta jual beli tanah.

Jika melihat Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Akta Jual Beli adalah bukti sah bahwa hak atas tanah dan bangunan telah beralih kepada pihak lain. Artinya, ketika terjadi proses jual beli tanah dan bangunan, keberadaan akta tersebut sangatlah penting.

Proses pembuatan AJB harus berlangsung di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Secara hukum, Peralihan Hak atas tanah dan bangunan tidak bisa dilakukan di bawah tangan tanpa AJB. Jika suatu peralihan hak sudah dibuatkan secara bawah tangan maka untuk mengajukan baliknama sertifikat tersebut harus dibuatkan lagi AJB di PPAT.

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk melakukan jual beli tanah dan bangunan (untuk selanjutnya hanya disebut jual beli) adalah dengan mendatangi kantor PPAT untuk mendapatkan keterangan mengenai proses jual beli dan menyiapkan persyaratan untuk proses jual beli tersebut. Ini penting dilakukan karena suatu kondisi legalitas tanah memerlukan persyaratan masing-masing.

Contohnya, jika penjual masih hidup akan berbeda syaratnya dengan kondisi penjual sudah meninggal dunia. Jika pemilik sertifikat masih hidup maka pengurusan jual beli lebih sederhana, yaitu lengkapi syarat subjektif dan syarat objektif maka penandatanganan AJB sudah bisa dilakukan. 

Syarat subjektif berhubungan dengan subjek jual beli, dalam hal ini adalah pemilik sertifikatnya dari sisi penjual yang diwakili oleh identitas pemilik seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Begitu juga syarat dari sisi pembeli juga harus melengkapi syarat demikian. 

Syarat objektif adalah legalitas yang berhubungan dengan objek transaksi yaitu sertifikat (atau girik), SPPT PBB dan bukti pelunasannya, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), bagi objek yang berupa tanah dan bangunan. Tetapi apabila pemilik sudah meninggal dunia, maka yang berhak menjual adalah ahli warisnya.

Siapa ahli warisnya? Untuk mengetahui ahli waris, maka harus dibuatkan Surat Keterangan Waris (SKW). SKW untuk WNI pribumi dibuat secara bawah tangan yang diketahui oleh lurah dan camat. Sementara untuk WNI keturunan Tionghoa SKW dibuat oleh Notaris. Lainnya, SKW dibuat oleh Balai Harta Peninggalan. Proses akan lebih panjang jika ada diantara ahli waris yang masih di bawah umur atau tidak cakap melakukan perbuatan hukum, seperti gila, sudah sangat tua dan kondisi lainnya. Untuk kondisi seperti ini harus dibuatkan terlebih dahulu surat penetapan pengadilan mengenai wali yang berhak mewakili mereka. Bagi yang baru pertama kali akan membeli tanah atau bangunan, tentu masih merasa awam ketika mendengar tentang akta tersebut.

Berikut ini penjelasan lebih lanjut tentang proses pembuatan AJB demi sah-nya proses jual beli:

SIAPKAN PERSYARATAN

Langkah pertama adalah menyiapkan berbagai dokumen, baik si penjual maupun si pembeli. Penjual harus menyiapkan dokumen berikut ini :
  • Fotokopi Kartu Tanpa Penduduk (KTP) penjual beserta suami atau istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga 
  • Fotokopi akta nikah (jika sudah menikah)
  • Sertifikat tanah asli
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) alias Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB
  • Surat persetujuan suami atau istri
  • Surat keterangan (asli) kematian jika suami atau istri telah meninggal 
  • Surat keterangan (asli) ahli waris jika suami atau istri telah meninggal dan ada anak yang dilahirkan dari pernikahan mereka


Sementara pembeli harus menyiapkan dokumen sebagai berikut :

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi akta nikah jika sudah menikah
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)


MENDATANGI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)

Setelah dokumen persyaratan lengkap, penjual dan pembeli harus datang ke kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bersama-sama untuk membuat Akta Jual Beli. Penjual dan pembeli membawa dokumen persyaratan lengkap.

PEMERIKSAAN DOKUMEN

Selanjutnya, PPAT akan memeriksa keaslian sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sesuai dengan Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997, PPAT akan melakukan pengecekan berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah. Dengan melakukan pemeriksaan tersebut, PPAT juga sekaligus dapat memastikan apakah tanah bebas dari sengketa hukum atau tidak, serta tidak sedang dijaminkan atau tidak sedang dalam penyitaan. Selain itu, tujuan pemeriksaan dokumen juga untuk melihat pembayaraan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Maka dari itu PPAT membutuhkan bukti pembayaran PBB untuk memastikan semua telah lunas.

MEMBAYAR PPH DAN BPHTB

Penjual dan pembeli harus mengeluarkan sejumlah biaya dalam mengurus Akta Jual Beli. Penjual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh), sementara pembeli wajib membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB adalah biaya yang dikeluarkan bea yang dikeluarkan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Selain biaya tersebut, penjual dan pembeli juga harus menanggung bersama biaya jasa untuk PPAT.

PENANDATANGANAN AJB

Kedua belah pihak (beserta suami dan istri) harus menghadiri penandatanganan akta. Selain mereka, harus ada setidaknya dua orang saksi. Setelah penjual dan pembeli menyetujui isi akta maka akan dilakukan penandatanganan oleh penjual, pembeli, saksi, serta PPAT.

AJB SELESAI

AJB asli dibuat menjadi dua rangkap. Penjual dan pembeli hanya akan mendapatkan salinannya. PPAT akan menyimpan AJB asli satu eksemplar. Kemudian, PPAT juga akan menyerahkan AJB asli satu eksemplar ke BPN untuk proses balik nama, paling lama tujuh hari setelah proses penandatanganan. Selain AJB asli, PPAT juga harus menyerahkan surat permohonan balik nama, sertifikat, KTP penjual dan pembeli, bukti pelunasan PPh, serta bukti pelunasan BPHTB ke BPN.

SELESAI PROSES BALIK NAMA

Proses balik nama akan berlangsung sekitar dua minggu. Jika sudah selesai proses balik nama, pembeli bisa mengambil sertifikat atas nama pembeli di BPN.

Kumpulan Peraturan Perundang-undangan

  1. Burgerlijk Wetboek / KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ) 
  2.  

Daftar Isi



Memuat konten...

Contact Us

HandPhone :

081-338-999-229

Address :


Lumajang

Email :

ariefppatlumajang@gmail.com